Selasa, 30 April 2013

Pengembangan Keluarga


A.    Pembentukan Keluarga (Perkawinan)
Secara bahasa perkawinan atau nikah adalah adh-dhammu wal jam’u artinya menggabungkan dan mempersatukan. Yang dimaksud adalah mempersatukan cita, rasa,dan karsa antara dua orang lawan jenis. Secara hukum, nikah atau perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Ditinjau dari segi muamalah, perkawinan merupakan ikatan persaudaraan antara dua keluarga, bahkan di keluarga besar, sehingga berbagai urusan sosial kemasyarakatan akan semakin mudah diatasi.  Berawal dari sebuah pernikahan maka akan terbentuklah keluarga.
Keluarga bahagia ialah keluarga yang diliputi oleh suasana damai, aman dan tertib, penuh pengertian, dan tolong menolong diantara keluarganya.Keluarga yang demikian ituu terasa sabagisatu-satunya tempat yang membahagiakan, karena seluruh anggota keluarga akan merasa aman dan nyaman tinggal dirumah.
Allah SWT Berfirman : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari sejenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijakanNya diantramu rasa kasih sayng, Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-Rum :21)
B.     Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga
Dua insan yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan yang semula masing-masing bebas, maka setelahmenikah atau menjalin hubungan suami istri, mau tidakmauharus tunduk dan patuh kepada kewajiban masing-masing. Suatu kewajiabn yang dilakukan oleh suami adalah hak bagi istri. Sedangkan kewajiban yang dilakukan oleh istri akan menjadi hak bagi suami. 
1.      Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah, pakaina dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal. Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.(Al-Baqara: 233)
b.      Bergaul dengan istri secara makruf. Cara yang makruf ialah cara yang layak atau patut, antara lain dengan akhlak yang baik. Penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c.       Memimpin keluarga yaitu istri dan anak-anaknya dalam menjalankan roda organisasi keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin, dunia dan akhirat. Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya :Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
2.      Kewajiban Istri
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan juga sebagai seorang ibu dalam lingkungan sebuah keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan istri merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak "orang-orang besar". Sehingga tepat sekali bila ada yang mengatakan bahwa : "Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya".
Berikut beberapa 
kewajiban seorang istri dalam sebuah rumah tangga adalah : 
1.      Taat kepada suami dalam hal serta perkara bukan dalam rangka maksiat kepada Allah.
Taat ini karena seorang suami adalah seorang pemimpin dalam rumah tangga.Dan ketaatan ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah sunnah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya."(HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Kewajiban dalam menaati suami ini dalam perkara yang ia perintahkan sebatas kemampuan seorang istri , karena hal ini juga merupakan keutamaan seorang lelaki terhadap kaum wanita.
2.      Mengerjakan pekerjaan rumah sebagai seorang ibu rumah tangga seperti halnya memasak, mencuci, membersihkan rumah dan sebagainya.
Seorang istri sudah semestinya melakukan pekerjaan rumah tangga seperti di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan salah satu ibadah kepada Allah. 
3.      Menjaga harta suami.
Dalam hal menjaga harta suami ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527)
4.      Menjaga rahasia suami dan juga kehormatannya sehingga hal tersebut akan menumbuhkan kepercayaan sang suami secara penuh terhadapnya.
5.      Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.
6.      Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara membuatnya ridha ketika suami marah, menunjukkan rasa cinta dan sayang kepadanya dan juga penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman, dan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah.Hal yang tidak kalah penting adalah dalam hal memperhatikan makanan,minuman, serta pakaian dari suami.
7.      Memelihara dan mendidik anak. Sebagaimana suami, istripun berkewajiban mengasuh anakdan mendidik anak. Fungsi istri sebagi pengasuh dan pendidik anak lebih besar disbanding suami, sebab pada umumnya istri lebih dekat hubungannya dengan anak, terutama pada waktu anak masih kecil.
8.      Mengatur waktu dengan sebaik mungkin. Sehingga dengan mengatur waktu ini semua pekerjaan terselesaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan juga keteraturan didalam rumah sehingga selalu tampak rapi dan juga bersih hingga hal tersebut menimbulkan sesuatu yang menyenangkan pandangan bagi sang suami dan membuat buah hati menjadi betah di dalam rumah.
9.      Bersikap dan berkata jujur terhadap suami dalam segala sesuatu,
Khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara 
suami tidak berada dalam rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.

Tambahan : Hukum Bagi Istri yang bekerja
Dalam hukum Islam, tidak dilarang bagi seorang istri yang ingin bekerja mencari nafkah, selama cara yang ditempuh tidak melenceng dari syariat Islam.  Bahkan, al-Qur'an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan”, (QS. 16: 97).

Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama, dan amal kebaikan harus disertai iman.
Beberapa sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw, juga bekerja. Termasuk istri beliau, Siti Khadijah, juga seorang entrepreneur/pengusaha, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun agama. 

Dengam demikian, Islam sebenarnya mendukung istri/perempuan untuk bekerja demi tujuan-tujuan yang positif. Meskipun dalam fikih ada ketentuan bahwa kewajiban nafkah itu ada di pundak laki-laki/suami, sebagimana dijelaskan dalam Al Qur'an :
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka…” (QS. 4: 34)

Dalam fikih, sebenarnya tidak ada teks yang secara eksplisit melarang istri untuk bekerja, namun jangan sampai diabaikan tugas pokok istri yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan/dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya, juga menjaga kehormatannya. Dan ini yang dihukumi wajib karena ada konsekwensi pertanggungan jawab kepada Allah swt. Istri tidak dibebani untuk mencari nafkah (bekerja) baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau walinya (kalau belum menikah).
Dengan kata lain seandainya dia bekerja , maka mubah hukumnya selama bisa tetap menjalankan fungsinya sebagai pemelihara terhadap anak-anaknya dan dapat menjaga diri dan kehormatannya. Akan tetapi, bila sudah tercukupi nafkahnya dari suami maka seharusnya wanita/Istri harus mendahulukan yang wajib dan mengabaikan yang mubah. Karena yang wajib itu lebih berat konsekuensinya (pertanggung jawabannya ) kepada Allah swt.

Sedangkan menurut Bachrun Rifai, ketua DKM Iqomah UIN SGD Bandung, seorang istri diperbolehkan mencari nafkah bagi keluarganya, karena hukum asalnya pun mubah. Kendati demikian, tetap harus mendapatkan izin dari suami untuk bekerja. Hal seperti itu bertujuan keharmonisasian dalam keluarga tidak hilang karena faktor pekerjaan, dan senantiasa terkoordinir setiap urusan rumah tangga.
Hal ini membuktikan bahwa Islam itu mudah, dan tidak ada peraturan yang menyulitkan bagi pemeluknya. Islam telah mengatur segalanya dengan sedemikian rupa, sehingga akan menjadikan hidup menjadi terarah.

3.      Hak Bersama Suami-Istri
Dengan selesainya akad nikah, pasangan suami istri halal melakukan berbagai hal yang semula dilarang syariat. Mereka hidup bersama dalam satu rumah dengan berbagai fasilitas dan risikonya. Mereka saling memiliki sehingga hak hubungan seksual pun merupakan hak bersama secara timbal balik.
Namun, dalam hal saling memiliki, istri harus tunduk kepada aturan syariat bahwa seorang suami diperbolehkan beristri lebih dari satu asalakan dapat berbuat adil  terhadap semua istrinya. Dalam kesempatan ini, hak istri adalah menuntut keadilan yang seadil-adilnya.
4.      Hak dan Kewajiban Anak             
Kewajiban dan hak seorang anak adalah berbakti kepada kedua orang tuanya. “Berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anak-anakmu akan berbakti kepadamu, berlakulah sopan niscaya istri-istrimu akan menghargaimu.”Rasulullah bersabda “Orang tua itu adalah pusat pintu-pintu surga. Jika Anda menginginkan  maka aku kan meletakkan pintu itu atau aku akan menjaganya.” Selain itu sabda Nabi saw “Ridla Allah tergantung ridla kedua orang tua, demikian pula marahNya tergantung kemarahan kedua orang tua.”
·         Kewajiban seorang anak dalam memenuhi hak kedua orang tuanya:
1.      Ketika kedua orang tua menginginkan makanan,maka berilah makanan
2.      Ketika kedua orang tua menginginkan pakaian,maka berilah pakaian
3.      Ketika kedua orang tua memerlukan bantuan apa saja,bantulah dia
4.      Memenuhi panggilan merekanya
5.      Mematuhi segala  perintahnya, dengan catatan bukan perintah maksiat atau mengatakan kejelakan lain
6.      Merendahkan diri dihadapan mereka dengan kasih sayang
7.      Ketika berbicara pakailah kata-kata yang baik,lunak,lemah lembut,tidak kasar
8.      Tidak boleh memanggil nama kecilnya
9.      Ketika berjalan harus dibelakangnya
10.  Senang kepada keduanya sebagimana senang kepada dirinya sendiri sebaliknya membenci bagi keduanya sebagaimana pada dirinya  sendiri.
11.  Memohonkan mapun untuk keduanya serta rahmat Allah.
·         Hak seorang anak kepada orang tuanya :
1.      Memilihkan ibu yang baik,jangan sampai terhina akibat ibunya
2.      Memberi nama yang baik ketika lahir
3.      Mendidiknya dengan Al-Quran(agama Islam)
4.      Mengawinkan ketika menginjak dewasa.
Jika tidak dengan hati nurani maka kita akan kesulitan untuk melaksanakan itu semua. Dan seorang sahabat Nabi saw berkata bahwa salah satu penyebab kesulitan penghidupan adalah tidak mendo’akan kedua orang tuanya.
C.    Pergaulan Dalam Keluarga
Keharmonisan suatu keluarga dapat terwujud melalui pergaulan yang disadari kasih sayang secara proporsional. Anak yang dibesarkan dengan kasih sayang yang benar akan tumbuh menjadi orang yang dapat memahami hak orang lain. Al-Qur’an menegaskan bahwa suami harus saling melindungi (Q.S. Al-Baqarah :187), anak harus berbakti kepada kedua orang tuanya (Q.S. Al-Isra’: 23), dalam keluarga harus dikembangkan prinsip saling mengingatkan (Q.S. Al-Ashr:1-3). Sementara itu, Rasulullah SAW. Menegaskan agar orang yang lebih tua menyayangi yang lebih muda, dan yang lebih muda menghormati yang lebih tua (H.R. Bukhari dan Abu Dawud dari Ibnu Amr). Disamping itu , etika pergaulan secara umum harus terealisasikan juga dalam kehidupan suatu keluarga. 
D.    Pengembangan Keluarga
Saat lahir manusia tidak mengetahui dan tidak memiliki suatu apa pun. Lalu secara bertahap, berkat rahmat Allah SWT. Dan kasih sayang kedua orang tuanya, ia memperoleh pengetahuan dan keterampilan serta mendapatkan sejumlah hak milik. Fisik dan mental pun berkembang seiring dengan pertambahan usianya. Fakta ini membuktiakan bahwa keluarga memegang peranan yang cukup penting dalam pengembangan potensi dasar seluruh anggotanya.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Archives - DRMCD
    Borgata Hotel 군포 출장샵 Casino & Spa (2021) 수원 출장마사지 | 1 Borgata Way Atlantic City, NJ 전라북도 출장안마 08401 | Phone: +1 800-522-4700 | Visit 남양주 출장마사지 Website. Rating: 고양 출장마사지 4 · ‎Review by Thomas Reynolds

    BalasHapus

Recent Posts